PEMBERKASAN PPG 2020

Menindak lanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 7326/B.B3/GT/2019  Tanggal  29  Agustus  2019,  Perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2020, maka diharap semua guru yang terdaftar pada file daftar calon peserta PPG dimohon :

  1. Melakukan pemberkasan PPG 2020 rangkap 3, meliputi :
    • Lembar informasi cheklis isi dokumen pada cove, sesuai format terlampir.
    • Printout NUPTK (jika ada).
    • Legalisasi ijazah terakhir dari Perguruan Tinggi, sesuai yang terdata di sergur.id masing – masing guru.
    • Legalisasi SK PNS/CPNS oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau SK GTY tahun pertama dan 2 (dua) tahun terakhir (2018, 2019), untuk GTT di Negeri memakai SK BOS (2018, 2019).
    • Legalisasi SK Mengajar tahun pelajaran 2 tahun terakhir 2017/2018, tahun pelajaran 2018/2019.
    • Surat ijin dari Kepala Sekolah atau ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
    • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, sesuai format terlampir.
  2. Dimasukan sneil merah untuk SMA/SMK, dan sneil putih untuk PK-PLK.
  3. Jika ada guru yang tidak terdata pada lampiran kami dan mampu menunjukkan ybs sebagai calon peserta PPG 2020 dengan cara printout sergur.id guru, maka dapat melakukan pemberkasan sesuai pada no. 1.
  4. Pemgnumpulan dilakukan secara kolektif melalu TU sekolah yang selanjutnya diserahkan ke cabdin SDA, jln. Jagir Sidoresmo V untuk wilker Kota Surabaya , Rabu 11 September 2019

Demikian surat pemberitahuan atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

sumber : https://tendikjatim.blogspot.com/2019/09/calon-peserta-ppg-2020-yang-harus.html